Pemko Layani 335 Pengaduan Online, Akbar Rahman : Banyaknya Pengaduan Bukan Standar Baiknya Layanan Publik
BANJARMASIN, BBCOM – Dirilis 2017, sistem pengaduan layanan online yang dikelola oleh Humas dan Protokol Setda kota Banjarmasin.
Hingga kini terus berusaha memberikan pelayanan publik maksimal kepada
masyarakat. Keseriusan Pemko Banjarmasin itu, dapat dilihat dari
banyaknya sistem pelayanan publik berbasis data online yang telah
diciptakan. Satu diantaranya sistem pelayanan pengaduan online.
Menyinggung tentang kegiatan Forum Konsultasi Publik, lanjutnya,
kegiatan tersebut dapat berfungsi sebagai monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan pelayanan, sehingga efektivitas kebijakan yang telah
ditetapkan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas dapat
diketahui.
Ya, sampai sekarang telah menerima pengaduan secara online sebanyak 368
laporan. Dari jumlah tersebut, hingga akhir tahun 2017 lalu laporan yang
telah terlayani sekira 335. Sisanya, terpaksa tidak bisa terlayani
lantaran si pengadu tidak menyertakan identitas lengkap saat melapor.
Hal tersebut dikatakan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina saat kegiatan
Forum Konsultasi Publik, di Aula Kayuh Baimbai, pada Rabu (04/7/2018).
Dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kabid Koordinasi Pelaksanaan
Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II, Kedeputian Bidang Pelayanan
Publik, Kementerian PARB, Ibnu Sina kembali menjelaskan, pelayanan
publik lainnya yang kini sudah bisa dipergunakan masyarakat kota seribu
sungai diantaranya Luntang Lantung, dan Palui.
Akbar Rahman, Pengamat Perkotaan dari ULM/beritabanjarmasin.com |
“Kegiatan hari ini saya nilai sangat penting sebagai wujud Kayuh Baimbai
sinergisitas dari Pemko Banjarmasin dalam menyelenggarakan pelayanan
publik untuk terselenggaranya pemerintahan yang sederhana, partisipatif,
transparansi, berkeadilan, akuntabel dan berleklanjutan,” ujarnya.
Harapan lain yang disampaikannya dalam kegiatan saat itu adalah seluruh
komponen masyarakat dapat berpartisipasi sehingga pelayanan prima dapat
terwujud. “Semoga ke depannya kita bisa mewujudkan Kota Banjarmasin yang
memiliki pelayan prima, dengan partisipasi aktif seluruh komponen
pendukung demokrasi, yakni masyarakat sipil dan pihak pemerintah baik
eksekutif, legislatif dan yudikatif,” pungkasnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Akbar Rahman pengamat
perkotaan dari ULM mengungkapkan, sistem pengaduan online bersifat
sebagai kontrol dari masyarakat terhadap pelayanan publik kota. "Warga
kota secara tidak langsung memberikan kontribusi positif terhadap
perbaikan layanan publik. Tentu ini sangat membantu bagi pemerintah kota
untuk terus meningkatkan layanan kepada warganya," ujarnya kepada beritabanjarmasin.com.
Lebih lanjut, dosen di fakultas teknik ULM ini juga berujar, bahwa bukan
jumlah banyaknya laporan yang masuk yang jadi penilaian karena semakin
banyak laporan yang masuk bisa saja dikatakan layanan kurang baik.
"Nilai yang terbaik adalah ketika sistem online ini semakin dikenal dan
memudahkan warga kota melapor jika ada layanan publik yang kurang baik,
namun semakin berkurang laporan yang masuk. Artinya layanan publik sudah
dirasakan baik oleh warga," ujarnya.
Sistem pengaduan, menurutnya harus terus disosialisasikan agar semua
warga mengetahui dan bisa dengan mudah menggunakannya. "Sosialisasi bisa
dilakukan ditempat umum, sekolah atau memasang di media iklan,"
imbuhnya.
Kandidat doktor pada Saga University Jepang ini juga menggaris bawahi,
ketika pengaduan itu makin berkurang disitulah kesuksesan layanan publik
bisa dianggap. "Tapi bagaimanapun, sistem media online itu hanya salah
satu metode untuk meningkatkan layanan bagi warga kota. Kalau di Jepang,
pelayanan warga itu terpusat di City Hall (Balai Kota), warga kota
cukup datang ketempat itu sudah dapat mengurus semuanya (layanan
kesehatan, pendidikan, pajak, hingga pengurusuan surat-surat kendaraan).
Ini metode pelayanan satu pintu yang memudahkan warga kota."
pungkasnya.
http://www.beritabanjarmasin.com/2018/07/pemko-layani-335-pengaduan-online-akbar.html
Komentar