Parkir Sebagai Fungsi Pelayanan dan Potensi Investasi

Parkir merupakan salah satu elemen kota, dan menjadi utilitas kota. Parkir menjadi simpul dari sistem jaringan transportasi kota. Kebutuhan parkir biasanya dilatarbelakangi adanya simpul kegiatan atau aktivitas masyarakat yang terjadi disuatu tempat, seperti pasar, terminal, stasiun, pelabuhan, kantor, atau acara-acara tertentu yang dilakukan secara berkala seperti pameran, konser musik atau pertandingan olahraga. Terjadinya pusat-pusat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak membutuhkan pengaturan parkir yang baik. Kebutuhan akan keamanan, kenyamanan dan perlindungan dari panas dan hujan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk mecari tempat parkir.
Semakin meningkatnya pengguna kendaraan bermotor, baik roda 2 dan roda 4, menuntut bertambahnya lahan kota untuk dijadikan tempat parkir. Tapi kondisi demikian biasanya terkendala atas minimnya ruang-ruang kosong dipusat kota untuk dijadikan tempat parkir. Dibeberapa kota besar, misalnya Jakarta, tempat parkir vertikal telah dipilihan dan menjadi bisnis baru bagi pengusaha. Dengan pengelolaan yang profesional tempat parkir ini menjadi tempat penghasilan baru dan menjadi pelayanan baik bagi utilitas kota.

Sebagai pelayanan publik

Tempat parkir telah memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah. Retribusi yang dipungut dari warga masyarakat yang memarkirkan kendaraan bermotornya ikut serta memajukan pembangunan daerah. Namun disadari atau tidak warga sering tidak mendapat perhatian yang lebih baik dari pemerintah. Banyaknya parkir-parkir liar yang tidak jelas izinnya membuat warga merugi baik secara materi maupun psikologis, karena hal ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar atau lebih keras bisa disebut sebagai pemalakan terhadap warga. Bahkan akibatnya, tidak jarang terjadi perselisihan antara warga dengan operator parkir karena meminta uang lebih dari retribusi parkir, sehingga konflik terjadi bahkan berujung dengan nyawa melayang.
Ketidak pastian hukum, dan kurangnya informasi tetang parkir-parkir legal, menyebabkan kerugian bagi warga dan juga kebocoran pendapatan daerah bagi pemerintah tidak bisa dihindari. Jika dilihat lebih jauh tempat parkir sebenarnya adalah salah satu bagian penting bagi pemerintah untuk melayani warganya. Peningkatan sistem keamanan parkir merupakan hal penting yang perlu dibenahi, asuransi bagi pemiliki kendaraan bermotor jika terjadi kehilangan bisa menjadi jaminan pasti yang bisa di klaim pemilik kendaraan bermotor.
Faktor alam dengan panas dan curah hujan yang cukup tinggi sepanjang tahun, juga bisa menjadi perhatian di tempat-tempat parkir untuk meningkatkan pelayanan. Penanaman vegetasi yang rimbun pada tempat-tempat parkir dapat menurunkan laju peningkatan suhu lingkungan, sehingga kendaraan bermotor tidak terlalu panas. Selain infrastruktur yang dibenahi untuk meningkatkan pelayanan penyedian fasilitas khusus juga bisa disediakan misalnya penutup kursi kendaraan atau penutup kaca mobil, dan yang juga penting rambu-rambu fasilitas parkir untuk operator untuk mengendalikan tempat parkir. Dengan pemenuhan pelayanan tempat parkir yang baik, membuat warga masyarakat menjadi lebih diperhatikan dan dilayani kepentingan publiknya.

Parkir potensi investasi

Seperti di film ‘Maaf Saya Menghamili Istri Anda’, siapa yang menyangka seorang preman dengan menguasai satu lahan parkir dapat menghasilkan pendapatan 15 juta/bulan sudah dipotong dengan pengeluaran-pengeluran lainnya, termasuk menggajih belasan anak buahnya setara gaji PNS golongan IIIa. Artinya dengan pengelolaan yang baik tempat parkir bisa menjadi sumber pendapatan, membuka peluang kerja baru sekaligus meningkatkan pelayanan bagi warga masyarakat. Dan jika hal ini dikelola dengan baik secara tidak langsung akan manfaat untuk mempercantik kota dari kesemrautan dan ketidak teraturan.
Jika pemerintah tidak mampu mengendalikan tempat parkir yang cukup banyak, maka bisa menjadi peluang investasi bagi pihak swasta. Namun yang perlu diperhatikan disini adalah transparansi dari pihak swasta dan pemerintah, agar warga tidak dirugikan dengan tingginya retribusi parkir. Selain itu perlu disediakannya fasilitas pengaduan publik terkait dengan layanan parkir oleh pihak pengelola, sehingga pemerintah dan swasta dapat langsung mengetahui informasi dari masyarakat baik bersifat saran, maupun kritik atau permasalahan yang dialami. Dengan demikian manfaat parkir akan lebih terasa bagi warga. Warga merasa nyaman dalam memarkir kendaraannya karena merasa aman dari gangguan atau ancaman baik bersifat manusiawi maupun alami.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemko Layani 335 Pengaduan Online, Akbar Rahman : Banyaknya Pengaduan Bukan Standar Baiknya Layanan Publik

Belajar dari Jepang, Begini Harusnya Warga Urban Banjarmasin Kelola Kantong Plastik