Pelanggaran Kolektif Atas Hak-hak Alam

Atas nama ’pembangunan’, pemerintah dan perusahaan- perusahan trans-nasional, secara terus-menerus menyerobot tanah, air, hutan, dan mineral. Semua ini mendorong pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan, seperti penyabotan atas tanah, penggusuran, polusi dan pengrusakan sumberdaya alam, kehadiran polisi, pamong praja, militerisasi, kekerasan, intimidasi, dan hal-hal buruk lainnya, menjadikan konflik-konflik horisontal tak terhindarkan.

Teori lama mengatakan, manusia mengalami beberapa kali revolusi hubungan dengan alam. Fase Pertama manusia dikuasai alam, selanjutnya manusia seiring dengan alam, dan fase yang kita nikmati dampaknya sekarang adalah fase penguasaan manusia terhadap alam. Secara resmi, hubungan antara hak-hak manusia dan lingkungan, untuk pertama kalinya muncul pada tahun 1972 di Konferensi Stockholm tentang Lingkungan Manusia (the Human Environment). Pertemuan Rio de Janeiro (Earth Summit) pada tahun 1992 berhasil menyusun aturan normatif untuk hak-hak manusia dan lingkungan yang diatur dalam Deklarasi Rio dan Rencana Aksi Agenda 21.

Akibat pelanggaran atas hak-hak alam sekarang ini kita telah menikmati berbagai macam bencana, nikmatilahhhh.....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemko Layani 335 Pengaduan Online, Akbar Rahman : Banyaknya Pengaduan Bukan Standar Baiknya Layanan Publik

Banjir Banua Berlanjut, Pembangunan Berkelanjutan Terabaikan